SEOUL - Setelah sempat berkelit dengan mengklaim tak punya uang, Park Yoochun akhirnya menyanggupi perintah pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar KRW50 juta (Rp634 juta) pada perempuan yang dilecehkannya secara seksual, pada 2016.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum ‘A’, korban pelecehan seksual sang idol. Mereka mengaku telah menerima ‘jadwal pembayaran’ yang dikirimkan oleh pengacara aktor Missing You tersebut.
Uang ganti rugi KRW50 juta beserta bunganya sebesar KRW6 juta akan dibayarkan Park Yoochun dalam dua tahap. Pembayaran pertama akan dilakukan pada akhir 2020 dan selanjutnya di akhir Januari 2021.
Kasus pelecehan seksual Park Yoochun ini terjadi pada 2016. Korban mengaku, dilecehkan di dalam kamar mandi. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan, kasus itu ditutup dengan kesimpulan ‘A’ melemparkan tuduhan palsu pada sang idol.
Namun saat kasus itu sampai ke Mahkamah Agung, ‘A’ diputus tak bersalah pada Juli 2018. Sebagai kompensasi, dia meminta personel JYJ itu untuk membayar ganti rugi kepadanya.
Baca juga: Bokek, Park Yoochun Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
Artikel ini bersumber dari : http://celebrity.okezone.com/read/2020/11/09/33/2306476/park-yoochun-cicil-pembayaran-ganti-rugi-korban-pelecehan-seksual
0 Comments