Jakarta -
Anya Geraldine kesal karena kelakuan netizen. Bukan karena komentar yang negatif, kali ini menurutnya sudah terlewat batas.
Beberapa akun di Twitter mengunggah video seks yang diduga pemeran wanitanya mirip Anya Geraldine. Merasa hal itu adalah fitnah, sang selebgram menanggapinya secara serius.
Anya Geraldine kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seseorang. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib terkait video seks tersebut.
"Be careful buat yang ngerasa udah spread hoax, cm mau bilang hati2 aja. bersyukur aku punya tmn pd baik suka bantu kalau ada masalah, apalagi yang jatohnya fitnah. you're in serious trouble.." kicaunya.
Dalam tweet selanjutnya, Anya Geraldine seakan sudah menyerahkan hal tersebut. Ia kini ingin kembali fokus dengan kegiatannya seperti biasa.
"sekarang kembali ke laptop. mau galauin apa kita hari ini gaes?" tulisnya.
Sebelumnya, Anya Geraldine mengaku kesal karena dirinya ikut diserang hoax soal video seks.
Anya Geraldine mengaku geram dengan tingkah netizen. Menurutnya, kali ini warganet sudah kelewat batas.
"Oh ada yang sebar hoax mentang2 lagi ada yang viral. Ada akun yang promo terus kmn2 bilang org yg mirip gue itu gue, bener kepengen di laporin polisi?" kicau Anya Geraldine.
"Gak bener deh kelakuan lo," lanjutnya.
Dukungan pun langsung diberikan dari beberapa orang untuk wanita yang sempat disebut menjalin hubungan dengan Rizky Febian itu.
"Tinggal WA gw! Namanya RS udh siap untuk diciduk. Jgn macem macem ama tmn gw!" bela Arnold Poernomo.
Belum lama ini, Roy Suryo mengungkapkan kejahatan dunia maya bisa terjadi kepada siapa saja. Menurutnya hal tersebut bisa juga menimpa orang-orang di luar dunia keartisan.
"Kehati-hatian ya. Kondisi ini bukan hanya bisa menimpa para artis ya. Kondisi ini bisa menimpa pada semua masyarakat, artinya masyarakat awam bisa menjadi korban saya bilang ini kejahatan teknologi ya," ungkap Roy Suryo.
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Simak Video "Anya Geraldine Dikabarkan Putus dengan Ovi Rangkuti"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/wes)
Artikel ini bersumber dari : https://hot.detik.com/read/2020/11/09/113949/5247242/230/anya-geraldine-pastikan-wanita-di-video-seks-bukan-dirinya
0 Comments