JAKARTA - Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan ganja. Oleh Majelis Hakim, Dwi dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Menanggapi vonis hakim, Achmad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono memberikan sambutan positif. “Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan apa yang kita ajukan dalam pledoi,” ujarnya.
Reaksi positif juga ditunjukkan Dwi Sasono. Sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya pasca sidang, sang aktor menyatakan menerima keputusan hakim.
Baca Juga:
- Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Ajukan Pledoi
- Feby Febiola Kanker Ovarium, Franky Sihombing Jadi Sosok Penyabar
“Beliau bahagia sekali,” kata Firdaus lagi.
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba pada akhir Mei 2020. Dwi saat itu kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya.
(LID)
Artikel ini bersumber dari : http://celebrity.okezone.com/read/2020/10/08/33/2290613/dwi-sasono-divonis-6-bulan-rehabilitasi
0 Comments