Jakarta -
Ustaz Yusuf Mansur menang di Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepadanya karena ditolak oleh majalis hakim.
Hal itu terjadi karena gugatan tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, dai kondang itu bukanlah bagian dari pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang itu. Ia mengaku hanya menginformasikan sebuah investasi yang dinilainya bagus untuk memajukan perekonomian umat.
Meskipun begitu, kemenangan tersebut tidaklah membuat Ustaz Yusuf Mansur menjadi tinggi hati. Ia tetap mengaku salah karena apa yang diinformasikannya tersebut ketika tur dakwah tidak sebagaimana mestinya.
"Semua salah mesti bermuara di diri kita sendiri, yakni di diri saya. Bisa jadi saya salah di tempat yang lain sehingga ada wujud energi kesalahan itu dibentuk yang lain," ujar Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi detikcom, melalu pesan singkat WhatsApp, Rabu (11/11/2020).
"Dan saya terima sebagai introspeksi, nggak merasa menang juga yang ada hanya doa, doa, doa. Beneran, bukan basa basi," lanjutnya.
Ustaz Yusuf Mansur banyak mengambil hikmah dari kejadian tersebut. Ia bahkan sangat berterima kasih kepada orang-orang yang telah menggugatnya.
"Saya banyak-banyak berterima kasih kepada semua yang memperkarakan. Sehingga bisa kemudian memuhasabahkan diri. Sejak awal saya udah percayakan kepada jalur hukum sebaik-baiknya. Benar-benar jarang menjawab-jawab, bela-bela diri dan masrahin semua ke Allah," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.
"Saya pun dibantu kawan-kawan yang menjadi pengacara, Haji Albab cs, meminta taat dan konsen aja kepada semua upaya dan proses hukum. Sebab nanti semua akan jadi catatan sejarah dan pembelajaran buat saya, keluarga, santri, jamaah, dan Indonesia. Bahwa ya ikutin aja, ngalir aja, banyak-banyak istighfar, tobat, dan perbaiki semua yang bisa diperbaiki," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.
Simak Video "Berbagai Pengobatan Ditempuh Yusuf Mansur untuk Sembuhkan Penyakitnya"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/dar)
Artikel ini bersumber dari : https://hot.detik.com/read/2020/11/11/143257/5250598/230/menang-atas-gugatan-wanprestasi-investasi-bodong-ustaz-yusuz-tetap-introspeksi
0 Comments