Kekesalan Tantri Kotak pada Pelaku Pencurian Sepeda Sang Ayah




Jakarta -

Akhirnya para pelaku pencurian sepeda milik ayah Tantri Kotak tertangkap. Meski lega, Tantri menyayangkan sang pelaku yang masih remaja.

Para pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian itu berjumlah empat orang. Yaitu berinisial AD, AN, AL dan R.

"Pelakunya masih di bawah umur. Bocah-bocah nakal lah ya," ujar Tantri Kotak di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).


Dalam kesempatan itu meski sepeda ayahnya sempat digondol pelaku dan tidak mengalami kerugian. Tantri Kotak dan keluarga sudah memaafkan, bahkan mendoakan pelaku ke jalan yang benar.

"Kami insya Allah sudah memberi maaf dan mendoakan (para pelaku). Supaya dia nggak mengulangi kesalahannya," kata Tantri.

Namun diungkapkan Tantri meski pelakunya di bawah umur. Untuk proses hukum kepada para pelaku terus berjalan.

"Untuk proses hukum, diserahkan kepada polisi," kata istri Arda Naff ini.

Lantaran masih agak kesal, Tantri mengaku enggan melihat langsung para pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda ayahnya.

"Aduh nggak deh," kata Tantri dengan wajah kesal dan menutupi wajahnya.

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi menjelaskan mengenai alur pencurian itu. Mulanya AD dan AN sebagai pencuri, kemudian melalui AL menjual sepeda itu secara online kepada R dengan harga Rp 2 juta.

"Setelah kita telusuri berhasil kita tangkap. AD dibantu AN sebagai pemetik. AL membantu menjual melalui situs jual beli online dan R sebagai penadah. Harga yang dijual di bawah pasaran itu sekitar Rp 2 jutaan. Untuk satu sepeda," kata Yulies.

Sementara itu para pelaku yang berjumlah empat orang akan dikenai hukuman masing-masing. Sesuai dengan peranan.

AD dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk AL dan R dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu perbuatan jahat. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Namun untuk tersangka AD akan dilakukan peradilan anak dan akan dilakukan prosedur penahanan anak-anak.

"Karena AD masih di bawah umur kita khusus pada praperadilan anak. Kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," pungkas Yulies.

Simak Video "Eksklusif! Kotak Bercerita Mengenai Manusia Manusiawi"
[Gambas:Video 20detik]
(doc/wes)




Artikel ini bersumber dari : https://hot.detik.com/read/2020/11/07/194810/5245766/230/kekesalan-tantri-kotak-pada-pelaku-pencurian-sepeda-sang-ayah

Post a Comment

0 Comments