5 Fakta Gatot Brajamusti, Sempat Terlibat Narkoba hingga Tersangka Tindakan Asusila : Okezone Celebrity











JAKARTA - Kabar duka datang dari Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot. Ia meninggal pada usia 58 tahun di RS Pengayoman, Jakarta, pada hari ini (8/10/2020).

Gatot dikabarkan meninggal lantaran sakit yang dideritanya. Ia sempat mengeluhkan hipertensi dan gula darah tinggi. Berikut beberapa fakta terkait Aa Gatot seperti dikutip dari berbagai sumber:


 

1. Mengambil Pendidikan Matematika



Gatot lahir di Sukabumi, Jawa Barat pada 29 Agustus 1962. Ia sempat melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) namun tak sampai selesai.

Gatot kemudian memilih untuk kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)mengambil matematika selama tiga tahun, dan mendapat gelar sarjana.

2. Menjadi Aktor

Ia juga dikenal sebagai aktor layar lebar di Indonesia. Pria berdarah Sunda tersebut sempat menjadi pemeran pendukung dalam film yang dibintangi Nani Wijaya, Ummi Aminah pada 2012. Ia kemudian menjadi pemeran utama dalam film Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita pada 2013. Menariknya, Gatot langsung menjadi produser dan pemeran utama dalam film tersebut. Film lain yang sempat dibintanginya yakni Sayap Kecil Garuda (2014) dan DPO (2015).

Ia juga sempat menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011-2016.









3. Pemilik Padepokan



Selain menjadi aktor dalam sejumlah film, ia juga dikenal memiliki padepokan spiritual di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Namun sayang, aktivitas dalam padepokan dikabarkan menyimpang. Seperti adanya ritual seks tidak wajar.


 



4. Terlibat Kasus Narkoba



Pada 2016, Gatot ditangkap dengan Reza Artamevia di Mataram lantaran penggunaan narkoba. Ia kemudian menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba pada 1 September 2016.




5. Tersangka Tindakan Asusila


 


Pada 2017, Gatot ditetapkan sebagai tersangka tindakan asusila oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CTP saat usianya masih berada di bawah umur.



Ia pun didakwa Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.












































Artikel ini bersumber dari : http://celebrity.okezone.com/read/2020/11/08/33/2306289/5-fakta-gatot-brajamusti-sempat-terlibat-narkoba-hingga-tersangka-tindakan-asusila

Post a Comment

0 Comments