SEOUL - Lee Seung Hyun alias Seungri kembali menjalani sidang kedua atas delapan dakwaan yang menjeratnya di Pengadilan Militer Komando Operasi Darat, Yongin, Korea Selatan, pada 14 Oktober 2020.
Mengutip My Daily, ada 22 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan mereka pada persidangan itu. Termasuk di dalamnya, mantan penyanyi Jung Joon Young dan rekan bisnis Seungri, Yoo In Suk.
Akibat banyaknya saksi dan kasus, pengadilan akan membagi persidangan dalam tiga bagian yang akan berlangsung hingga 17 Desember mendatang. Bagian pertama, fokus meminta keterangan saksi terkait kasus penyediaan jasa prostitusi dan perantara layanan prostitusi.
Selain Yoo In Suk dan Jung Joon Young, pengadilan juga akan meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya pada persidangan hari ini. Sementara dalam persidangan sebelumnya, Seungri hanya mengakui satu dari delapan tuduhan yang didakwakan padanya.
Kasus itu adalah pelanggaran Undang-Undang Transaksi Mata Uang Asing. Untuk kasus judi, pria 29 tahun itu mengklaim bukan seorang pecandu. Dia juga menolak dakwaan penyebaran konten asusila karena merasa tak pernah menyebarkan foto atau video yang dimaksud.
Baca juga: Sidang Kembali Bergulir, Seungri Tolak 7 dari 8 Dakwaan
Artikel ini bersumber dari : http://celebrity.okezone.com/read/2020/10/14/33/2293438/sidang-seungri-kembali-bergulir-jung-joon-young-beri-kesaksian
0 Comments