Ladies Jangan Khawatir, UU Cipta Kerja Disebut Tak Hapuskan Cuti Haid dan Hamil : Okezone Lifestyle








Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU). Padahal RUU ini sempat ditolak oleh banyak orang.

Sebab banyak orang khawatir hak-haknya hilang, termasuk para perempuan pekerja. Namun ternyata UU Cipta Kerja disebutkan tidak akan menghapus cuti haid dan hamil.


 hamil

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan.



"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR belum lama ini.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU Cipta Kerja juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.

Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.

 Baca juga: 6 Potret Pevita Pearce Pamer Otot, Netizen: Ditampol Kelar!

Nah, bagi Ladies yang bekerja jangan khawatir ya, hak-hakmu untuk cuti saat haid dan hamil masih bisa diperoleh. Apalagi sebagai seorang perempuan sudah biasa mengalami hal itu.


(DRM)
































Artikel ini bersumber dari : http://lifestyle.okezone.com/read/2020/10/06/612/2289129/ladies-jangan-khawatir-uu-cipta-kerja-disebut-tak-hapuskan-cuti-haid-dan-hamil

Post a Comment

0 Comments